POLDA SUMSEL MEMBUKA POSKO PENGADUAN KORBAN ABU TOURS & TRAVEL

Palembang, 19 Februari 2018
Kamneg News.
Sejak dibukanya Posko pengaduan korban ABU TOURS & TRAVEL di kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, beberapa calon jemaah umroh membanjiri kantor tersebut. Beragam jumlah nominal kerugian yang dialami masing-masing calon jemaah, hal dikarenakan beberapa diantara mereka yang sudah menyetorkan uang pembayaran paket ibadah umroh, hingga sampai dengan sekarang tidak diberangkatkan oleh Agen travel & Tours tersebut.


 
Menyikapi hal ini, beberapa Calon Jemaah sangat antusias dengan adanya posko pengaduan tersebut, karena sudah beberapa bulan ini tidak ada kejelasan dari owner PT. AMANAH BERSAMA UMAT (Abu Tours & Travel) dan calon jemaah juga berterima kasih kepada Polda Sumsel yang telah cepat tanggap dan sigap menyikapi permasalahan yang mereka hadapi demi pelayanan kepada masyarakat.
"Memang benar sudah beberapa hari ini, Polda Sumsel khususnya Ditreskrimum sudah mendirikan Posko Pengaduan Masrayakat korban Abu Tours & Travel. Hal ini kita laksanakan karena sudah atensi dari pimpinan polda sumsel, guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Dan hasilnya sudah ratusan korban yang sudah kita data untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti. Hal ini juga guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel" ujar Kasubdit I AKBP. SUWANDI PRIHANTORO, S.I.K

Kedepan pihak Ditreskrimum Polda Sumsel yang saat ini sedang mengkompulir data dan akan segera mempercepat proses pemberkasan laporan pengaduan sejumlah korban yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan. "Mengingat jumlah laporan pengaduan cukup banyak, Polda Sumsel membentuk Tim khusus guna mempercepat proses penyidikan dan proses tersebut kita jalani sesuai dengan prosedur Profesional, Transparan dan Akuntabel" ujar Kasubdit I Kamneg.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditreskrimum Polda Sumsel bentuk Satgas Deradikalisasi dalam rangka Program Quick Wins

Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel mensosialisasikan undang-undang No. 8 tahun 2015