Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 9, 2015

Ditreskrimum Polda Sumsel bentuk Satgas Deradikalisasi dalam rangka Program Quick Wins

Gambar
Dalam rangka mendukung pelaksanaan aksi Quick Wins Program IV Pembentukan dan Pengefektifan Satgas Ops Polri Kontra Radikal dan Deradikalisasi (khusus ISIS) di Polda Sumsel. Fungsi Ditreskrimum Polda Sumsel membentuk Satgas yang bertugas melakukan Deradikalisasi terhadap napi terorisme, mantan napi terorisme dan keluarganya serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Menkumham, Departemen Imigrasi dan Kesbangpol Propinsi Sumsel. Bahkan tidak hanya itu saja, Satgas Deradikalisasi juga melakukan Deradikalisasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan paham ISIS yang berkembang di lingkungan sekitar. Upaya-upaya tersebut meliputi berupa dorongan dan masukan kepada masyarakat untuk membuat spanduk di lingkungan sekitar dan menderadikalisasi melalui toko agama. Tujuan Satgas tersebut dibentuk untuk menggantikan peran Densus 88 yang saat ini hanya bernaung dibawah satuan komando mabes polri. Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal

Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel mensosialisasikan undang-undang No. 8 tahun 2015

Gambar
Saat ini Ditreskrimum polda sumsel tengah menjalankan pergelaran PILKADA serentak di 7 (tujuh) kabupaten di wilayah Sumatera Selatan.Atas pertimbangan tersebut kepolisian negara daerah sumatera selatan khususnya Ditreskrimum melakukan sosialisasi Undang - Undang No. 8 tahun 2015 kepada jajarannya diwilayah guna dapat memahami dan mempedomanai undang-undang yang sudah di putuskan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Ada beberapa pasal yang terkandung didalam Undang-undang tersebut masih perlu di pelajari, agar PILKADA serentak dapat berjalan dengan kondusif dan lancar. Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel melalui Kasubdit I Kamneg AKBP. SUTRIYO, SH menjelaskan bahwa Undang-undang tersebut saat ini sudah disosialisasikan beberapa minggu yang lalu kepada jajaran di wilayah terutama Kasat Reskrim agar dapat memahami Undang-undang yang dimaksud. Sehingga para pelaksana diwilayah terutama penyidik dapat mengerti dan memahami Undang-Undang tersebut sebelum pergelaran