Ditreskrimum Polda Sumsel bentuk Satgas Deradikalisasi dalam rangka Program Quick Wins












Dalam rangka mendukung pelaksanaan aksi Quick Wins Program IV Pembentukan dan Pengefektifan Satgas Ops Polri Kontra Radikal dan Deradikalisasi (khusus ISIS) di Polda Sumsel. Fungsi Ditreskrimum Polda Sumsel membentuk Satgas yang bertugas melakukan Deradikalisasi terhadap napi terorisme, mantan napi terorisme dan keluarganya serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Menkumham, Departemen Imigrasi dan Kesbangpol Propinsi Sumsel.

Bahkan tidak hanya itu saja, Satgas Deradikalisasi juga melakukan Deradikalisasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan paham ISIS yang berkembang di lingkungan sekitar. Upaya-upaya tersebut meliputi berupa dorongan dan masukan kepada masyarakat untuk membuat spanduk di lingkungan sekitar dan menderadikalisasi melalui toko agama.

Tujuan Satgas tersebut dibentuk untuk menggantikan peran Densus 88 yang saat ini hanya bernaung dibawah satuan komando mabes polri.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, melalui Kasubdit I Kamneg AKBP. SUTRIYO, SH bahwa saat ini Satgas Deradikalisasi sudah dibentuk yang dipimpin oleh KOMPOL DASWIR PASARIBU, SH beserta 4 Personil.

Satgas tersebut dibentuk pada awal tahun sekitar bulan maret 2015 dan sudah melakukan beberapa upaya-upaya kegiatan sesuai dengan petunjuk arahan mabes polri. Adapun kegiatan yang sudah dilakukan berupa pembinaan dan penggalangan kepada masyarakat, kepada Napi teroris, mantan Napi Teroris dan keluarganya serta berkoordinasi dengan Instansi terkait seperti Kemenkumham Propinsi Sumsel, Dirjen Imigrasi Propinsi Sumsel dan Kesbangpol Propinsi Sumsel.

Semoga apa yang kita harapkan dalam rangka mendukung program pemerintah dapat terwujud demi tercapainya situasi stabil dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan serta bersih dari Paham Radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (harry29blogger.blogspot.com) 
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMSEL






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel mensosialisasikan undang-undang No. 8 tahun 2015

POLDA SUMSEL MEMBUKA POSKO PENGADUAN KORBAN ABU TOURS & TRAVEL