Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel mensosialisasikan undang-undang No. 8 tahun 2015

Saat ini Ditreskrimum polda sumsel tengah menjalankan pergelaran PILKADA serentak di 7 (tujuh) kabupaten di wilayah Sumatera Selatan.Atas pertimbangan tersebut kepolisian negara daerah sumatera selatan khususnya Ditreskrimum melakukan sosialisasi Undang - Undang No. 8 tahun 2015 kepada jajarannya diwilayah guna dapat memahami dan mempedomanai undang-undang yang sudah di putuskan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Ada beberapa pasal yang terkandung didalam Undang-undang tersebut masih perlu di pelajari, agar PILKADA serentak dapat berjalan dengan kondusif dan lancar. Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel melalui Kasubdit I Kamneg AKBP. SUTRIYO, SH menjelaskan bahwa Undang-undang tersebut saat ini sudah disosialisasikan beberapa minggu yang lalu kepada jajaran di wilayah terutama Kasat Reskrim agar dapat memahami Undang-undang yang dimaksud. Sehingga para pelaksana diwilayah terutama penyidik dapat mengerti dan memahami Undang-Undang tersebut sebelum pergelaran PILKADA serentak bergulir. (harry29blogger.blogspot.com)



Download undang-undang No.8 Tahun 2015 :




  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditreskrimum Polda Sumsel bentuk Satgas Deradikalisasi dalam rangka Program Quick Wins

POLDA SUMSEL MEMBUKA POSKO PENGADUAN KORBAN ABU TOURS & TRAVEL